Permasalahan Pada Penertiban Waduk Ria Rio

1204340Waduk-Ria-Rio780x390

Waduk Ria Rio berisi eceng gondok dan sampah – via Kompas.com

Berita mengenai Penertiban waduk Ria Rio yang terletak di  Kampung Pedongkelan, Kayu Putih, Jakarta Timur pertama kali saya baca dengan serius pada hari ini 😀 lewat Kompas.com . Berita hari ini berisi mengenai kendala yang terjadi dalam penertiban kawasan waduk tersebut (berjudul : Bila masih tolak ganti rugi, Warga Ria Rio akan digusur paksa). Melalui berita tersebut, ada beberapa permasalahan yang terjadi dalam penertiban Waduk Ria Rio :

1. Banyak permukiman warga di waduk dan lahan atas nama Provinsi DKI Jakarta

2. Sosialisasi penggusuran diabaikan oleh warga yang bermukim

3. Tawaran ganti rugi dianggap tidak senilai dengan bangunan yang mereka miliki

Permasalahan diatas adalah permasalahan klasik yang akan sering sekali kita dengar jika kita akrab dengan misi-misi pembebasan tanah/lahan #eaa. Tahun lalu, saya juga sempat terlibat dalam kasus ini ( bukan karena saya memiliki rumah liar looh 😀 ) kasus pembebasan lahan (kecil-kecilan) yang ada di bantaran sungai winongo Kelurahan Bener,Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta.saat itu, lahan di bantaran sungai tersebut akan di kembalikan ke fungsi awalnya sebagai daerah pengawasan sungai juga sekaligus sebagai tempat rekreasi berupa taman hijau.

well, namun bantaran sungai sudah terisi oleh bangunan-bangunan rumah liar sehingga sulit sekali pemerintah setempat untuk mewujudkan keinginan tersebut. salahnya dimana? toh hal ini (bangunan rumah liar) tidak hanya terjadi di bantaran sungai winongo atau di wilayah Waduk Ria Rio saja. hampir disetiap daerah memiliki tempat-tempat strategis yang dijadikan sebagai lahan untuk rumah liar.

Aakah hal ini berhubungan dengan budaya kita yang lebih senang “mengobati” dari pada “mencegah”? – lebih baik mengatasi rumah liar dari pada mencegah timbulnya rumah liar – lebih baik menggusur rumah liar ketika sudah menjamur dibandingkan menggusur satu/dua rumah liar. yaa… bisa jadi…

Sistem pengawasan kita terhadap pertumbuhan rumah liar ini sangatlah kurang. Kebanyakan masyarakat hanya mengandalkan pemerintah untuk dapat mengawasinya. Padahal menurut saya, setiap individu kita memiliki kewajiban serta hak yang sama untuk mengawasi dan mengatasi fenomena menyimpang yang terjadi di lingkungan kita. #ngomelpanjang

lalu melalui judul berita tersebut naluri kepo saya seakan tergelitik untuk tau, sebenarnya penertiban ini sudah terjadi sejak kapan ya? menurut indeks berita Kompas.com yang saya lihat mengenai ‘penertiban waduk ria rio’ berita pertama muncul pada sekitaran bulan Desember 2013. Berarti sudah cukup lama sekali ya. Pada berita sejak tahun lalu itu, kita akan mendapatkan informasi bahwa penertiban dilakukan dengan sosialisasi dan juga perancangan waduk Ria Rio. Waduk Ria-Rio direncanakan akan dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai tempat menampung air yang bersumber dari Pulogadung Jakarta Timur. Sehingga pada musim-musim hujan yang akan datang, waduk tidak kembali meluapkan air dan mengakibatkan kebanjiran.

–:bersambung::-

Ruang ternyaman di Perpustakaan Pusat UGM,
Disela waktu menunggu

Leave a comment