Reklamasi Singapura

Reklamasi adalah proses perluasan wilayah yang dilakukan secara sengaja oleh negara yang bersangkutan dengan cara melakukan pengerukan. Perluasan wilayah ini dilakukan oleh negara Singapura sesuai dengan Concept Plan mereka pada tahun 2001 yaitu bertujuan untuk memberikan daya tampung yang lebih terhadap rencana penambahan kawasan perumahan, industri, rekreasi, infrastruktur dll. Concept Plan ini juga didesain untuk memproyeksi dan memperluas wilayah Singapura dalam jangka 50 tahun kedepan. Saat ini Singapura mengalami perluasan hingga 710 km2 atau maju sejauh 12 km ke arah perbatasan Indonesia yaitu Kepulauan Riau (Pulau Nipah). Continue reading